11 negara yang terbebas dari kebijakan tarif Trump.
LENDURAMENEHUNG.org - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru terhadap 180 lebih negara pada Rabu (2/4/2025).
Kebijakan tarif Trump ini diberlakukan sebagai jalan keluar bagi AS untuk memperbaiki kondisi perekonomian negara dari defisit perdagangan, baik dengan negara sekutu maupun seteru.
Kebijakan AS baru itu menetapkan bahwa tarif impor minimum sebesar 10 persen akan diberlakukan.
Besaran yang lebih tinggi dikenakan kepada negara-negara yang dianggap Trump sebagai pelanggar perdagangan “terburuk”. Indonesia sendiri dikenai tarif kebijakan Trump sebesar 32 persen.
Jumlah tersebut terbilang tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya. Sebagai pembanding, Malaysia cuma dikenai biaya tarif Trump 24 persen, Singapura 10 persen, dan Filipina 17 persen.
Sementara itu, Rusia nyatanya termasuk di antara negara-negara yang tidak dikenai kebijakan tarif Trump.
Sejumlah kalangan kemudian berspekulasi bahwa pengecualian tarif baru menunjukkan Donald Trump telah tunduk pada Rusia.
Penjelasan Gedung Putih soal Rusia tak kena tarif Trump
Setidaknya terdapat 11 negara yang terbebas dari kebijakan tarif Trump.
Selain Rusia, ada Korea Utara (Korut), Belarus, Burkina Faso, Kanada, Kuba, Meksiko, Palau, Seychelles, Somalia, dan Vatikan.
Pengecualian tersebut, terutama terhadap Rusia bagaimanapun telah menyulut perdebatan di media sosial.
Sebagian pihak menyebut Donald Trump telah tunduk kepada Vladimir Putin sehingga tidak AS tidak memberlakukan tarif impor baru terhadap Rusia.
Sementara itu, Gedung Putih pada Kamis (3/4/2025) telah membela keputusan kebijakan tarif Trump yang mengecualikan sejumlah negara.
Pihak Pedung Putih menyebutkan, empat negara dikecualikan dari kebijakan ini karena sudah menghadapi tarif tinggi dan sanksi yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Kuba, Belarus, Korea Utara, dan Rusia tidak termasuk dalam Perintah Eksekutif Tarif Resiprokal karena mereka sudah menghadapi tarif yang sangat tinggi dan sanksi yang telah kami jatuhkan sebelumnya menghalangi perdagangan dengan negara-negara itu,” kata seorang pejabat Gedung Putih yang berbicara secara anonim, dikutip dari Antara pada Jumat (4/3/2025).
Baru-baru ini, Trump juga memberikan ancaman akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Rusia.
Menurut laporan Newsweeks pada Kamis (3/4/2025) Rusia tidak ada dalam daftar tarif baru karena negara tersebut telah menerima banyak sanksi setelah perang dengan Ukraina.
"Sanksi yang dijatuhkan pada Moskow karena invasi besar-besaran Presiden Rusia Vladimir Putin ke Ukraina yang membuat tidak ada perdagangan antara kedua negara," kata Gedung Putih.
rusia diketahui telah dijatuhi sanksi AS setelah invasi besar-besaran ke Ukraina pada Februari 2022.
Perdagangan antara Moskwa dan Washington telah menyusut lebih dari 90 persen dalam beberapa tahun terakhir, turun dari Rp 579,6 triliun pada 2021 menjadi Rp 57,9 triliun pada 2024.