Bansos PKH Tahap 2 April,Mei,Juni 2025 Kapan Cair? Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
LENDURAMENEHUNG.org - Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2025 akan segera cair.
Adapun Bansos Tahap 2 berlaku untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.
Penerima PKH tahap 2 dapat melihat NIK di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Ciri Penerima PKH Tahap 2
STATUS: YA
KET: PROSES BANK HIMBARA/PT. POS (bisa juga tertulis PENGURUS)
PERIODE: PKH APR - JUN 2025
Bila pada hasil pencarian di cekbansos.kemensos.go.id menampilkan hasil ini, sudah pasti NIK KTP Anda menjadi penerima bansos PKH tahap 2.
Sebaliknya, bila di kolom PKH, tidak ada keterangan apapun alias strip (-), maka NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2.
Jika hasil pencarian di situs cekbansos.kemensos.go.id menampilkan keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos
1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik link tersebut di HP;
2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA;
7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 atau tidak.
8. Jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2, maka situs Cek Bansos akan menampilkan keterangan: "Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)".
Hasil pencarian juga akan memperlihatkan sejumlah tabel lengkap dengan nama-nama bansos yang disalurkan Kemensos termasuk bansos PKH tahap 2.
Pada kolom bansos PKH, cek apakah ada tulisan penjelas di kolom status, keterangan, dan periode.
Apabila pada periode penyaluran tertulis PKH atau APR - JUN 2025, maka NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2.
Sebaliknya, bila periode penyaluran tertulis PKH NOV - DES 2024, maka Anda tidak masuk dalam daftar tersebut.