Pemerintah Serius Atasi Kekurangan Dokter Gigi di Indonesia

Pemerintah Serius Atasi Kekurangan Dokter Gigi di Indonesia

foto ilustrasi

LENDURAMENEHUNG.org - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa kekurangan dokter gigi di Indonesia menjadi isu serius yang perlu mendapat perhatian khusus. Hingga April 2025, masih terdapat 26,8% Puskesmas atau sebanyak 2.737 unit yang belum memiliki dokter gigi.

Melansir keterangan resmi dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Rabu (16/4/2025), Puskesmas yang telah memiliki dokter gigi baru mencapai 73,2% atau sekitar 7.475 unit. Kemenkes mencatat adanya selisih sekitar 10.309 dokter gigi dari kebutuhan ideal secara nasional, sedangkan jumlah lulusan dokter gigi per tahun masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 2.650 orang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah pembukaan moratorium pendirian Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) pada tahun 2022 yang menghasilkan penambahan enam FKG, dari semula 32 menjadi 38.

Selain itu, pemerintah juga menambah kuota mahasiswa kedokteran gigi dan menyelenggarakan program internship bagi para lulusan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat distribusi dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan gigi di berbagai daerah.

Pemerintah juga menggencarkan program penugasan khusus dokter gigi ke wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Program ini bertujuan untuk menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini minim akses terhadap layanan kesehatan gigi dan mulut.

Tak hanya itu, pemerintah memberikan beasiswa afirmasi kepada putra-putri daerah agar mereka dapat kembali bertugas di daerah asal usai menempuh pendidikan kedokteran gigi. Skema ini dinilai strategis untuk menjawab ketimpangan distribusi tenaga medis.

Kemenkes juga menyebut tidak semua Puskesmas memiliki fasilitas memadai untuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Oleh karena itu, upaya peningkatan layanan dilakukan melalui pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) lain, seperti Terapis Gigi dan Mulut (TGM).

TGM merupakan tenaga kesehatan dengan pendidikan formal yang sah, berbeda dengan tukang gigi atau mantri. Dengan pelatihan dan kompetensi tambahan, mereka diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan kesehatan gigi, terutama di wilayah yang belum memiliki dokter gigi.


#Kesehatan
SHARE :