Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Cukup Fotokopi KTP pemilik pertama
LENDURAMENHUNG.org - Samsat menyebut bahwa membayar pajak atas nama orang lain cukup dibutuhkan fotokopinya saja.
Hal itu seperti disampaikan oleh salah satu petugas Samsat di bilangan Bekasi Kabupaten.
"Cukup fotokopinya saja, gak perlu KTP aslinya," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Minggu (6/4/2025).
Dari pantauan GridOto belum lama ini, memang penggunaan fotokopi KTP pemilik pertama kendaraan bisa diterima apabila pembayaran pajak melalui Samsat Keliling (Mobile).
Namun belum bisa dipastikan apakah tetap bisa proses apabila melakukan pembayaran pajak dengan fotokopi KTP jika melalui loket.
Sekadar informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini akan mengeluarkan aturan baru yang mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan atau perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Nantinya, pembeli kendaraan bekas tak perlu repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.
Menurut Dedi Mulyadi, banyak keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tapi dipersulit dengan syarat-syarat tertentu.
Salah satunya adalah pembeli kendaraan bekas harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.
"Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dedi pun sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut.
Dedi meminta pengurusan STNK tak perlu direpotkan dengan mencari KTP pemilik lama.