Regulasi Baru: PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Kategori R2 dan R3

Regulasi Baru: PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Kategori R2 dan R3

PENGANKATAN PPPK PARUH WAKTU

LENDURAMENEHUNG.COM - Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Melalui kebijakan tersebut, tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan isi surat tersebut.

Pada tahun 2025, jabatan PPPK Paruh Waktu diperkenalkan sebagai inisiatif baru untuk memastikan tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi tetap memiliki status sebagai ASN.

Dengan skema ini, tenaga honorer akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Langkah ini bertujuan untuk mereorganisasi status tenaga honorer yang sebelumnya tidak diakui dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk kategori R2, yaitu eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi belum mendapatkan formasi. Sedangkan kategori R3 mencakup tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN namun juga tidak memperoleh formasi.

Meskipun bergelar paruh waktu, tenaga honorer tetap menjalankan jam kerja normal layaknya ASN penuh waktu. Istilah "paruh waktu" hanya digunakan sebagai bagian dari administrasi nomenklatur, bukan untuk menggambarkan pola kerja.

Tenaga honorer yang diangkat akan tetap bertugas di instansi tempat mereka bekerja sebelumnya. Gaji PPPK Paruh Waktu akan mengikuti nominal yang telah diterima oleh tenaga honorer saat ini. Pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran guna memastikan pembayaran gaji bagi tenaga honorer yang diangkat.

Kebijakan ini memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk melanjutkan karier sebagai ASN. Pemerintah berharap langkah ini dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer di lingkungan ASN secara bertahap.