Revisi UU ASN Harus Diiringi Pembenahan Menyeluruh
LENDURAMENEHUNG.org -Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diiringi pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penarikan kewenangan. Revisi yang menitikberatkan hanya pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 2 akan menutup cakupan pembahasan manajemen ASN secara luas.
Penjelasan tersebut disampaikan Sidik Pramono, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia. Menurutnya, manajemen ASN seharusnya mencakup unsur kelembagaan, sistem merit, dan mekanisme pengembangan karier profesional serta berkelanjutan.
Ia menilai peninjauan berulang terhadap kewenangan pengangkatan dan pemindahan pejabat tak cukup menyelesaikan permasalahan birokrasi. Pembenahan menyeluruh, termasuk reformasi struktur dan prosedur kelembagaan, jauh lebih penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
"Penarikan kewenangan ke pusat hanya memindahkan masalah, bukan memperbaiki sistem manajemen birokrasi yang mendasar," ujar Sidik dalam diskusi bersama Pro 3 RRI, Rabu (30/4/2025).
Ia melihat kesan sentralisasi kekuasaan pengelolaan birokrasi tingkat daerah dalam revisi UU tersebut. Karenanya, memindahkan kewenangan sepenuhnya ke pusat akan membuat ketidakseimbangan “pusat–daerah”.
Ini dapat menimbulkan ketegangan serta menghambat efektivitas pelayanan publik di tingkat daerah. Kepala daerah, kata dia, memerlukan sinergi dengan pejabat struktural setempat agar kebijakan dan layanan publik berjalan lancar.
Sebagai solusi, Sidik mengusulkan pengembangan 'bank talenta' nasional yang terbuka, terukur, dan berbasis prinsip meritokrasi. Melalui sistem ini, kepala daerah tetap dapat mengajukan kandidat pejabat secara transparan dan objektif.
“Ini bukan soal siapa menunjuk siapa, tetapi bagaimana membangun sistem birokrasi yang profesional dan adil,” katanya. (Salma Andira)