Tenaga Honorer Akhirnya Dapat Kepastian, MenPAN RB Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional
LENDURAMENEHUNG.COM - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi tenaga honorer terkait status dan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, secara resmi menetapkan aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu yang berlaku di seluruh Indonesia.
PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tetapi tidak dapat mengisi formasi yang tersedia. Langkah ini juga bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang selama ini mengisi jabatan ASN.
MenPAN RB menegaskan bahwa PPPK paruh waktu diadakan dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN
2. Pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah
3. Memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat menjadi PPPK paruh waktu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus
2. Pernah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi formasi.
Kabar baiknya, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk (NI PPPK), sama seperti PPPK penuh waktu. Selain itu, mereka juga akan menerima gaji tetap sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
Keputusan MenPAN RB Tentang Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Keputusan mengenai gaji PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat dua skema yang akan digunakan dalam pemberian gaji PPPK paruh waktu:
1. Skema Pertama
Gaji yang diterima PPPK paruh waktu minimal sama dengan gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN.
2. Sistem Kedua
Gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
MenPAN RB menegaskan bahwa kedua skema tersebut akan diterapkan secara nasional. Dengan adanya skema yang mengacu pada UMP/UMK, besarannya akan berbeda di setiap daerah.
Semakin tinggi UMP/UMK suatu daerah, semakin besar pula gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu. Sebaliknya, daerah dengan UMP/UMK rendah akan memberikan gaji yang lebih kecil.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini masih berada dalam ketidakjelasan terkait status dan kesejahteraannya.
Dengan adanya skema ini, diharapkan PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan lebih optimal dalam mendukung pelayanan publik di Indonesia.***