Tok! Mendikdasmen Resmi Hentikan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Daerah yang Mencapai Batas Usia Pensiun PNS

Tok! Mendikdasmen Resmi Hentikan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Daerah yang Mencapai Batas Usia Pensiun PNS

Tok! Mendikdasmen Resmi Hentikan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Daerah yang Mencapai Batas Usia Pensiun PNS

LENDURAMENEHUNG.org - Mendikdasmen Abdul Mu’ti berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di daerah.

Oleh sebab itu, Abdul Mu’ti menetapkan juknis pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ASN di daerah dengan kriteria tertentu.

Selain demi meningkatkan kesejahteraan, tunjangan sertifikasi juga bertujuan untuk kinerja dan profesionalisme para guru ASN di daerah.

Baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelumnya, juknis tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah mengacu pada Permendikbud 45/2023.

Namun, regulasi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.

Sehingga, Mendikdasmen Abdul Mu’ti memutuskan untuk menggantinya dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Sesuai peraturan yang ditetapkan Abdul Mu’ti pada 5 Maret 2025 itu, tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru ASN di daerah yang memenuhi syarat-syarat berikut ini:

- Wajib memiliki sertifikat pendidik yang sah.

-  Berstatus sebagai guru ASN daerah (ASND).

- Berada di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar di sekolah yang datanya masuk Dapodik.

-Punya nomor registrasi guru dari Kementerian.

-Mengajar/membimbing sesuai sertifikat pendidik.

-Dibuktikan dengan SK mengajar resmi.

-Jumlah siswa dalam rombel harus sesuai aturan.

- Beban kerja harus sesuai aturan pemerintah.

- Tidak boleh bekerja tetap di instansi lain.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 ditetapkan jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Kini, tunjangan sertifikasi guru triwulan I akan mulai disalurkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada bulan Maret.

Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan II, akan dimulai pada bulan Juni.

Tunjangan sertifikasi guru triwulan III akan mulai disalurkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada bulan September.

Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan IV, akan dimulai pada bulan November.

Nominal tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah sesuai dengan besaran gaji pokok mereka.

Untuk guru PPPK, nominalnya per bulan sebagai berikut:

- Golongan I

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan I di daerah per bulan yaitu Rp1.938.500 s.d. Rp2.900.900.

- Golongan II

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan II di daerah per bulan yaitu Rp2.116.900 s.d. Rp3.071.200.

- Golongan III

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan III di daerah per bulan yaitu Rp2.206.500 s.d. Rp3.201.200.

- Golongan IV

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan IV di daerah per bulan yaitu Rp2.299.800 s.d. Rp3.336.600.

- Golongan V

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan V di daerah per bulan yaitu Rp2.511.500 s.d. Rp4.189.900.

- Golongan VI

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan VI di daerah per bulan yaitu Rp2.742.800 s.d. Rp4.367.100.

- Golongan VII

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan VII di daerah per bulan yaitu Rp2.858.800 s.d. Rp4.551.800.

- Golongan VIII

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan VIII di daerah per bulan yaitu Rp2.979.700 s.d. Rp4.744.400.

- Golongan IX

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan IX di daerah per bulan yaitu Rp3.203.600 s.d. Rp5.261.500.

- Golongan X

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan X di daerah per bulan yaitu Rp3.339.100 s.d. Rp5.484.000.

-Golongan XI

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan XI di daerah per bulan yaitu Rp3.480.300 s.d. Rp5.716.000.

-Golongan XII

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan XII di daerah per bulan yaitu Rp3.627.500 s.d. Rp5.957.800.

-Golongan XIII

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan XIII di daerah per bulan yaitu Rp3.781.000 s.d. Rp6.209.800.

-Golongan XIV

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan XIV di daerah per bulan yaitu Rp3.940.900 s.d. Rp6.472.500.

- Golongan XV

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan XV di daerah per bulan yaitu Rp4.107.600 s.d. Rp6.746.200.

- Golongan XVI

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan XVI di daerah per bulan yaitu Rp4.281.400 s.d. Rp7.031.600.

-Golongan XVII

Nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK golongan XVII di daerah per bulan yaitu Rp4.462.500 s.d. Rp7.329.000.

Untuk guru PNS, nominalnya per bulan sebagai berikut:

-Golongan Ia

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan Ia di daerah per bulan yaitu Rp1.685.700 s.d. Rp2.522.600.

- Golongan Ib

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan Ib di daerah per bulan yaitu Rp1.840.800 s.d. Rp2.670.700.

-Golongan Ic

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan Ic di daerah per bulan yaitu Rp1.918.700 s.d. Rp2.783.700.

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan Id di daerah per bulan yaitu Rp1.999.900 s.d. Rp2.901.400.

- Golongan IIa

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IIa di daerah per bulan yaitu Rp2.184.200 s.d. Rp3.643.400.

-Golongan IIb

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IIb di daerah per bulan yaitu Rp2.385.000 s.d. Rp3.797.500.

-Golongan IIc

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IIc di daerah per bulan yaitu Rp2.485.900 s.d. Rp3.958.200.

- Golongan IId

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IId di daerah per bulan yaitu Rp2.591.100 s.d. Rp4.125.600.

-Golongan IIIa

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IIIa di daerah per bulan yaitu Rp2.785.700 s.d. Rp4.575.200.

-Golongan IIIb

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IIIb di daerah per bulan yaitu Rp2.903.600 s.d. Rp4.768.800.

- Golongan IIIc

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IIIc di daerah per bulan yaitu Rp3.026.400 s.d. Rp4.970.500.

- Golongan IIId

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IIId di daerah per bulan yaitu Rp3.154.400 s.d. Rp5.180.700.

- Golongan IVa

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IVa di daerah per bulan yaitu Rp3.287.800 s.d. Rp5.399.900.

- Golongan IVb

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IVb di daerah per bulan yaitu Rp3.426.900 s.d. Rp5.628.300.

- Golongan IVc

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IVc di daerah per bulan yaitu Rp3.571.900 s.d. Rp5.866.400.

- Golongan IVd

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IVd di daerah per bulan yaitu Rp3.723.900 s.d. Rp6.114.500.

-Golongan IVe

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IVe di daerah per bulan yaitu Rp3.880.400 s.d. Rp6.373.200.

Meski ditetapkan besarannya setiap bulan, tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah akan cair per triwulan sesuai dengan jadwal di atas.

Namun perlu dicatat bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak selamanya diterima.

Ada saatnya guru ASN di daerah berhenti menerima tunjangan kesejahteraan ini.

Salah satu kondisi yang membuat guru ASN di daerah tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi adalah ketika telah mencapai batas usia pensiun PNS.

Selain itu, guru ASN di daerah juga tidak lagi akan menerima tunjangan sertifikasi apabila telah meninggal dunia.

Kondisi yang membuat guru ASN di daerah tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi yang selanjutnya adalah ketika cuti sakit melebihi enam bulan.

Selain itu, guru ASN di daerah juga tidak akan menerima tunjangan sertifikasi apabila cuti di luar tanggungan negara.

Kondisi yang membuat guru ASN di daerah tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi yang selanjutnya adalah ketika mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Selain itu, guru ASN di daerah juga tidak akan menerima tunjangan sertifikasi apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kondisi yang membuat guru ASN di daerah tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi yang selanjutnya adalah ketika mendapat tugas belajar.

Selain itu, guru ASN di daerah juga tidak akan menerima tunjangan sertifikasi apabila tidak lagi menjabat sebagai pejabat fungsional guru ASN di daerah.

Itulah informasi tentang Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmi akan menghentikan tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah yang telah mencapai batas usia pensiun PNS. ***